HAK-HAK PERSAUDARAAN
Hak Pertama :
“Hendaknya seorang mencintai saudaranya “lillah” (karena Allah), BUKAN karena tujuan (kepentingan) dunia.”
Hak Kedua :
“Hendaknya seorang saudara lebih mengutamakan saudaranya yang lain, dalam membantunya baik dengan harta dan juga jiwanya.”
Hak Ketiga :
“Menjaga kehormatan saudaranya.
Untuk mewujudkan hak ini, ada beberapa faktor pendukung :
Diam dari menyebut (baca : menyebarkan) aib-aibnya.
Tidak berdalam-dalam ketika bertanya kepadanya.
Menjaga rahasia-rahasianya.
Hak Keempat :
“Hendaknya engkau menjauhi suudzon (prasangka yang jelek) terhadap saudaramu.”
Hak Kelima :
“Seyogianya engkau menjauhi debat kusir, perdebatan dengan cara yang bathil dengan saudaramu.
Dan termasuk sebab yang bisa mengantarkan kepada debat kusir
Nampak bahwa ia tidak menerima pendapat dari suatu sisi pandang.
Menginginkan kemenangan (dari pendapatnya).
Tidak memperdulikan bahaya dari kejelekan lisannya.
Hak Keenam :
Hak Ketujuh :
“Memaafkan dari kesalahan-kesalahan (baca: kekhilafan) saudaranya”
Sumber artikel : http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=35118
Hak Kedelapan :
“Merasa senang, gembira atas apa yang Allah berikan kepada saudaranya.
Dari harta, ilmu, agama dan kebaikan (yang lainnya).”
Hak Kesembilan :
Hak Kesepuluh :
antar saudara secara khusus, untuk saling bermusyawarah dan menyatukan
?langkah pada perkara yang ada diantara mereka.”
(SELESAI)
Sumber artikel : http://www.ajurry.com/vb/













